Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015

Pengertian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015



Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berasal dari luar negeri.


Peraturan yang Terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015



Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 didasari oleh beberapa peraturan, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Berasal dari Luar Negeri dan/atau Transaksi dengan Pihak yang Berasal dari Negara atau Wilayah Tertentu.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Berasal dari Luar Negeri.


Isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015



Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 berisi tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berasal dari luar negeri. Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam surat edaran tersebut:
1. Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berasal dari luar negeri harus dipotong oleh pihak yang membayar.
2. Pemotongan pajak penghasilan harus dilakukan sebesar 20% dari bruto penghasilan.
3. Pajak penghasilan yang dipotong harus disetor ke kas negara melalui bank pemerintah.
4. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari luar negeri harus melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.


Implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015



Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016. Implementasi dari surat edaran ini adalah agar pihak-pihak yang membayar penghasilan dari luar negeri dapat memotong pajak penghasilan dan menyetorkannya ke kas negara.
Selain itu, wajib pajak yang menerima penghasilan dari luar negeri juga harus melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang berasal dari luar negeri dapat dilakukan secara efektif dan efisien.


Manfaat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015



Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 memiliki manfaat yang sangat besar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penghasilan dari luar negeri. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh adalah:
1. Pihak-pihak yang membayar penghasilan dari luar negeri dapat memotong pajak penghasilan dan menyetorkannya ke kas negara dengan tepat waktu.
2. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari luar negeri dapat melaporkan penghasilannya secara akurat dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
3. Pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.


Kesimpulan



Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 adalah surat edaran yang berisi tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berasal dari luar negeri. Surat edaran ini didasari oleh beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Berasal dari Luar Negeri dan/atau Transaksi dengan Pihak yang Berasal dari Negara atau Wilayah Tertentu, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Berasal dari Luar Negeri.
Surat edaran ini memberikan manfaat yang besar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penghasilan dari luar negeri, seperti pihak-pihak yang membayar penghasilan dari luar negeri dan wajib pajak yang menerima penghasilan dari luar negeri. Oleh karena itu, implementasi dari surat edaran ini sangat penting dilakukan agar pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang berasal dari luar negeri dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

close